Beranda | Artikel
Wanita Haid Tetap Mendapat Pahala Puasa?
Selasa, 24 Januari 2017

Wanita Haid Tetap Mendapat Pahala Puasa?

Apakah seorang perempuan mendapat pahala saat puasa Ayyamul Bidh tetapi pada tanggal 13/14 lagi haid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Orang yang tidak mampu beramal karena udzur, sementara ada keinginan besar darinya untuk beramal, maka dia tetap mendapatkan pahala.

Mereka tidak beramal bukan karena malas. Mereka tidak beramal karena udzur.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berangkat jihad, ada beberapa orang yang udzur, sehingga tidak ikut berangkat. Beliau mengatakan,

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ

Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang, setiap kali kalian menempuh perjalanan atau melintasi lembah, mereka selalu berama kalian.

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun mereka diam saja di Madinah?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ

Meskipun mereka di Madinah. Mereka tidak ikut jihad karena udzur. (HR. Bukhari 4423).

Dalam hadis lain, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Apabila seorang hamba mengalami sakit atau safar (sehingga tidak bisa beramal) maka tetap dicatat untuknya sebagaimana amal rutinnya ketika dia tidak safar dan dalam kondisi sehat. (HR. Ahmad 19679 & Bukhari 2996)

Hadis ini berlaku untuk amalan yang dirutinkan seorang mukmin, kemudian dia tidak mampu melaksanakannya karena udzur.

Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih mengatakan,

وقد ألحق بعض العلماء الحائض والنفساء بالمريض والمسافر في أنها تثاب على الصلاة زمن الحيض، لأنها ممنوعة منها شرعاً، وهذا بشرط صدق الرغبة وصحة العزم على الفعل لولا المانع

Para ulama menyamakan status wanita haid dan nifas sebagaimana orang sakit, dimana mereka tetap mendapat pahala shalat ketika haid. Karena mereka memiliki penghalang yang diterima oleh syariat. dan ini tentu dengan syarat, disertai keinginan yang jujur dan tekad kuat untuk beramal, andai dia tidak memiliki udzur.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33637/هل-المرأة-الحائض-لها-أجر-في-شهر-رمضان

Sehingga wanita haid atau nifas tetap bisa mendapatkan pahala puasa ayyamul bidh atau puasa senin kamis, jika dia memiliki rutinitas puasa sunah tersebut dan ada tekad kuat untuk mengamalkannya andai tidak ada udzur.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28919-wanita-haid-tetap-mendapat-pahala-puasa.html